Oleh Yulian Purnama, S.Kom.
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah, berkata dalil haramnya judi kami sebutkan di sini ada 10:
Dalil 1: judi digandengkan dengan khamr, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ
فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ
الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Dalam
ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan
khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak
diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya
judi.
Al
khamru (khamr) sudah kita ketahui bersama, ia adalah minuman yang jika
diminum oleh seseorang maka akan membuatnya mabuk, lalu hilang akalnya,
seluruhnya ataupun sebagiannya. Sehingga ia berbicara dan beraktifitas
tanpa berpikir dan tanpa akal. Terkadang membuatnya jatuh kepada zina,
terkadang kepada pembunuhan, kadang kepada pembakaran, terkadang
menceraikan istrinya, dan semisal itu. Oleh karena itu syariat pun
mengharamkannya.
Adapun al anshab (berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana untuk beribadah kepada berhala.
Sesuatu yang digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.
Dalil 2: judi disebut dengan rijs (najis)
Ar
rijs artinya najis. Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang
mengandung bahaya. Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti
dalam firman-Nya:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ
“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30).
Dan terkadang Allah menyebutnya dengan rujz.
وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ
“dan perbuatan dosa tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5).
Ar rujz, dengan huruf ra’ di-dhammah, atau bisa juga ar rijz jika mengikuti riwayat qiraah yang huruf ra’ nya di kasrah.
Dalil 3: judi adalah amalan setan
Allah
Ta’ala menjelaskan bahwa judi adalah amalan setan dalam firmannya (yang
artinya) : “…(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan“. Dan semua
amalan yang merupakan amalan setan, hukumnya haram. Karena setan itu
sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia dan menjerumuskan mereka ke
dalam kesesatan.
Maka
jika ada sudah mengetahui bahwa judi adalah amalan setan, maka
ketahuilah bahwa setan itu tidaklah mendatangimu kecuali untuk
mengelabuimu dan menipumu, serta membuat permusuhan antara engkau dan
saudaramu.
Maka setan adalah musuh manusia.
Allah Ta’ala telah memperingatkan manusia dari musuh ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ
“Sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena
sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya
mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).
Dan
Allah juga mengabarkan kepada kita bahwa setan telah memperdaya Nabi
Adam dan Hawa sehingga mereka dikeluarkan dari surga. Dan setan
bersumpah kepada Adam dan Hawa bahwa ia adalah pemberi nasehat, padahal
ia pendusta. Allah Ta’ala berfirman:
وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ
“(setan) bersumpah kepada keduanya: ‘saya adalah pemberi nasehat kepada kalian berdua‘” (QS. Al A’raf: 21).
Allah memberi kita peringatan terhadap musuh besar kita ini dalam firman-Nya:
يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ
“Hai
anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan
sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga” (QS. Al
A’raf: 27).
Maka
setan ini adalah musuh manusia, dan ia sangat bersemangat untuk
menyesatkan manusia. Khamr, judi, al anshab, dan al azlam adalah amalan
setan, maksudnya amalan inilah yang dibawa oleh setan. Dan amalan-amalan
inilah yang dibisikan oleh setan kepada para hamba, dan setan
menghias-hiasanya sehingga manusia terbujuk melakukannya dan terjerumus
ke dalamnya.
Jika
anda sudah mengetahui suatu perkara itu adalah amalan setan, maka wajib
bagi anda untuk menjauhinya dan meninggalkannya hingga anda selamat.
Karena setan itu tidak menginginkan dari anda kecuali kebinasaan dan
kesesatan bagi anda. Dan setan itu senantiasa bercokol di hati manusia,
membisikkan dada manusia.
Allah telah menurunkan sebuah surat, yang ia merupakan surat yang urutannya terakhir. Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ
أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ
الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ
الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ
“Katakanlah:
“Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia.
Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang
biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia,
dari (golongan) jin dan manusia” (QS. An Naas: 1-6).
Bisikan
kejahatan ke dalam dada di sini maksudnya adalah setan. Allah Ta’ala
memerintahkan kita untuk meminta perlindungan kepada Tuhan (yang
memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia dari
kejahatan setan ini. Yang masuk ke dalam dada dan membisikan keburukan
ke dalamnya. Ia juga mengajak kepada keburukan, menghias-hiasi keburukan
seolah-olah nampak baik, menumbuhkan ide-ide dalam pikiran manusia dan
menggiring mereka untuk mewujudkannya.
Namun
Allah Ta’ala telah menyiapkan perisai dan tameng dari keburukan setan
bagi hizbullah dan para wali Allah. Dan Allah juga telah memilih
hamba-hamba-Nya yang Ia selamatkan dan amankan dari keburukan setan.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ عِبَادِي لَيْسَ لَكَ عَلَيْهِمْ سُلْطَانٌ إِلَّا مَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْغَاوِينَ
“Sesungguhnya
hamba-hamba-Ku tidak ada kekuasaan bagimu terhadap mereka, kecuali
orang-orang yang mengikut kamu, yaitu orang-orang yang sesat” (QS. ِAl
Hijr: 42).
Maka
hamba-hamba Allah yang terpilihlah yang selamat dari keburukan setan
dan setan tidak mampu menggodanya. Setan sendiri telah mengecualikan
mereka, setan berkata:
إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ
“kecuali para hamba-Mu yang ikhlas” (QS. Al Hijr: 40).
Jika
anda telah memahami permusuhan kita terhadap setan ini, kita akan
mengetahui betapa setan sangat berambisi untuk menggunakan berbagai
macam tipu daya dan sarana untuk menyesatkan manusia. Bahkan Allah
menyebutkan hal ini:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ
وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ
الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“dan
aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan
angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya,
dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar
mereka meubahnya” (QS. An Nisa: 119).
Dan firman Allah Ta’ala:
لَأَحْتَنِكَنَّ ذُرِّيَّتَهُ إِلَّا قَلِيلًا
“niscaya benar-benar akan aku sesatkan keturunannya, kecuali sebahagian kecil” (QS. Al Isra: 62).
Maksudnya anak cucu Adam, kecuali sedikit saja. Maka Allah pun memberikan kita waktu tenggang. Ia berfirman:
إِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ
“Sesungguhnya kamu termasuk mereka yang diberi tangguh” (QS. Al A’raf: 15)
Maksudnya diberi waktu tunda.
Allah juga berfirman:
اذْهَبْ
فَمَنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ فَإِنَّ جَهَنَّمَ جَزَاؤُكُمْ جَزَاءً
مَوْفُورًا وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ
عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ
“Pergilah,
barangsiapa di antara mereka yang mengikuti kamu, maka sesungguhnya
neraka Jahannam adalah balasanmu semua, sebagai suatu pembalasan yang
cukup. Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan
ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu
yang berjalan kaki” (QS. Al Isra: 63-64).
Artinya:
“tipulah manusia dengan segala tipu daya, jerumuskan mereka dengan
segala cara, goda mereka dengan segala sarana yang mungkin”. Maka setan
itu sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia dan ia akan mengerahkan
segala daya upaya untuk menyesatkan setiap manusia. Dan makhluk ini
memiliki kemampuan, memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi manusia.
Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengabarkan bahwa setan mengalir
bersama aliran darah manusia. Artinya, ia berjalan dalam diri manusia
hingga ke setiap anggota badannya hingga mengalir dalam jasadnya,
sebagaimana mengalirnya darah dalam tubuh manusia.
Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda bahwa setan mengalir dalam tubuh
manusia sebagaimana mengalirnya darah, dan ia memberikan was-was dalam
hatinya sedangkan manusia tersebut tidak melihatnya. Allah Ta’ala
berfirman:
إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ
“Sesungguhnya
ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu
tidak bisa melihat mereka” (QS. Al A’raf: 27).
Yang
dimaksud, makhluk yang sejenis jin dan semisalnya yang kamu tidak bisa
melihat mereka. Namun Allah telah menjadikan perkara-perkara yang
menjadi perlindungan bagi kita. Misalnya ketaatan, ia adalah
perlindungan dari setan. Dzikrullah juga perlindungan dari setan,
menyempurnakan ibadah, membaca dan mentadabburi Al Qur’an, dzikir rutin,
membaca tasbih dan semisalnya semua ini juga perlindungan dari setan.
Inilah
beberapa pelindungan yang menghalangi kita dari setan, ketika anda
melakukannya dengan ikhlas dan tulus, itu dapat melindungi anda dan
bermanfaat bagi anda dengan izin Allah.
Kesimpulannya,
perkara-perkara ini yaitu khamr, judi, al anshab, al azlam, telah Allah
haramkan dengan sebab ia adalah amalan setan.
Yaitu
perkara-perkara ini adalah perkara yang dilakukan setan dan didakwahkan
oleh setan untuk melakukannya. Setanlah yang mengajak membangun
berhala-berhala hingga mereka disembah. Setanlah yang mengajak manusia
untuk minum khamr. Setanlah yang mengajak manusia untuk berjudi.
Setanlah yang mengajak manusia untuk mengundi nasib dengan anak panah.
Dengan demikian perkara-perkara ini adalah amalan setan.
Jika anda telah mengetahui hal tersebut, maka jauhilah hingga anda selamat dari was-was setan.
Allah
Ta’ala berfirman (yang artinya) : “sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan“.
Dalil 4: Allah memerintahkan untuk menjauhi judi
Allah
Ta’ala memerintahkan untuk menjauhi empat hal ini yaitu khamr, judi, al
anshab dan al azlam. Dan al ijtinab itu lebih mendalam dari pada at
tark. Karena al ijtinab itu artinya: jauhkan diri darinya, ini lebih
mendalam dari pada mengatakan: tinggalkan ia. At tark tidak melazimkan
penjauhan diri, sedangkan al ijtinab itu maknanya lebih dalam, karena
artinya: tinggalkan dan jauhilah, pergilah ke arah yang jauh darinya.
Dan judi termasuk dalam empat hal ini.
Maka
menjauh dari judi itu lebih selamat, sedangkan mendekat kepada
perjudian itu biasanya menjadi sebab atau sarana terjerumusnya seseorang
ke dalamnya.
Oleh
karena itu Allah memerintahkan kita untuk tajannub, yaitu menjauhinya.
Maka janganlah kita mendekati tukang judi dan jangan berteman dengannya,
jangan membersamainya, jangan bermuamalah dengannya, jangan
mencintainya, jangan duduk bersama dengannya, serta jangan kasihan
padanya.
Bahkan
seharusnya anda menjauh sejauh-jauhnya sehingga kehormatanmu, agamamu,
akidahmu selamat. Karena kondisi agamamu berada dalam kekhawatiran jika
anda mendekat dengan hal-hal tersebut, atau jika anda duduk bersama
dengan tukang judi atau tukang minum khamr, dan semacamnya.
Dan
yang semisal mereka, dikhawatirkan akan mengotori kehormatanmu dan
agamamu. Atau bisa jadi anda terjerumus ke dalamnya walaupun sedikit,
atau engkau menyukai sesuatu dari hal-hal tersebut, atau semisalnya.
Inilah sebabnya mengapa Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk
menjauhinya dalam firman-Nya (yang artinya) : ‘‘Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu..“.
Dalil 5: didapatkannya keberuntungan dengan menjauhi judi
Dalam
firman Allah Ta’ala disebutkan: “semoga engkau beruntung“. Al falah
artinya kemenangan, keberhasilan, kebahagiaan di dunia dan akhirat,
mendapatkan apa yang diinginkan, meraih apa yang diminta. Inilah al
falah. Maka muflih adalah orang yang mendapatkan apa yang ia minta.
Namun kapan anda mendapatkan al falah?
Jawabnya yaitu ketika anda menjauhi empat perkara ini yang diantaranya: judi.
Jika
anda menjauhinya, menghindarinya, dan membenci pelakunya, maka anda
termasuk muflihin, artinya semoga anda termasuk orang yang mendapatkan
al falah. Sebab inilah yang dikaitkan oleh Allah Ta’ala dengan sifat al
falah, yaitu menjauhi empat perkara tersebut, termasuk judi.
Maka
al falah bisa didapatkan dengan menjauhi judi, dan kebinasaan bisa
menghampiri dengan mendekati judi, dan kehancuran akan terjadi jika
melakukannya, kesesatan akan datang jika terus-menerus melakukannya.
Maka tidak ragu lagi akan haramnya judi.
Dalil 6: judi menimbulkan permusuhan di antara manusia
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ
“Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)” (QS. Al Maidah:
91)
Maksudnya,
setan bersemangat untuk menimbulkan permusuhan di antara manusia. Dan
al ‘adawah artinya: muqatha’ah (pemutusan), yakni antara sesama saudara
seiman saling memutus hubungan.
Atau antara dua sahabat saling memutus hubungan, atau saling membenci, atau saling memboikot.
Maka
persaudaraan pun putus, mereka saling memutus hubungan satu sama lain,
saling menjauhi, saling mencela, dan mudah untuk meng-ghibah-i dan
mencederai kehormatan saudaranya, menuduhnya dengan hal yang buruk.
Semua ini terjadi karena sebab khamr dan judi.
Allah
Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran
meminum khamar dan berjudi itu)“.
Dalil 7: judi menimbulkan kebencian di antara manusia
Al
bughdhu adalah kebencian dan kemurkaan seseorang kepada orang lain
serta ketidak-sukaan terhadap apa yang diperbuatnya. Jika timbul al
bughdhu maka ujungnya adalah keterputusan hubungan dan pemboikotan serta
saling menjauh yang menyebabkan perpecahan antara kaum Muslimin.
Di sini kami akan berikan beberapa contoh kebencian yang terjadi akibat perjudian.
Diantaranya,
permainan yang dimainkan orang-orang lalu mereka membuat taruhan dari
permainan tersebut. Yang menang akan mendapatkan uang yang
dipertaruhkan.
Jika
taruhan yang dipasang itu jumlahnya besar, terkadang membuat pemain
yang kalah menjadi tidak memiliki harta lagi, ia kekurangan dalam
memenuhi kebutuhannya, bahkan sampai harus berhutang, dan menghalanginya
untuk mendapatkan harta dari berbagai sisi (sehingga yang kalah ini
akan benci kepada yang menang, red.).
Terkadang
juga, pemain judi itu jengkel terhadap permainannya, ia memainkan
permainan setan ini hingga kelelahan dan memaksakan diri, sehingga
akhirnya ia mengambil harta tanpa hak.
Ini
sudah pasti akan menimbulkan kebencian dari pihak yang dipaksa untuk
diambil hartanya dan lalu si penjudi pun akan membencinya.
Jika
demikian lalu akan timbul permusuhan antara keduanya, bahkan terkadang
hingga terjadi pembunuhan. Permusuhan dan pembunuhan ini terjadi sebagai
imbas dari adanya pemutusan hubungan dan pemboikotan serta saling
membenci yang lalu menimbulkan perpecahan di tengah kaum Muslimin.
Lalu tercerai-berailah urusan mereka.
Ini
akan menyebabkan semakin kuatnya musuh Islam dan dikuasainya harta kaum
Muslimin oleh musuh Islam, serta dikuasainya negeri-negeri Islam. Ini
semua diawali oleh khamr dan judi.
Allah
Ta’ala telah memerintahkan kaum Muslimin untuk saling bersaudara dan
saling mencintai, serta menghilangkan percekcokan dan kebencian yang ada
di antara mereka.
Allah
juga memerintahkan kaum Muslimin untuk saling mengikat persaudaraan
karena Allah telah menamai mereka semua sebagai Muslimin dan memberi
mereka nikmat berupa persaudaraan karena agama. Allah Ta’ala berfirman:
وَاذْكُرُوا
نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ
قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى
شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا
“dan
ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah)
bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu
karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada
di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya” (QS.
Al Imran: 103).
Allah
Ta’ala memberikan nikmat kepada mereka dengan mempersatukan mereka
setelah sebelumnya mereka berpecah-belah. Dan juga nikmat berupa
persaudaraan setelah sebelumnya mereka saling memutus hubungan. Dan
berupa saling mencintai di antara mereka setelah sebelumnya mereka
saling bermusuhan. Dan juga berupa saling terikatnya hati mereka, yang
ini tidak ada yang mampu kecuali Allah yang Maha Mengetahui perkara
gaib. Allah Ta’ala berfirman:
وَأَلَّفَ
بَيْنَ قُلُوبِهِمْ لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مَا
أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ
“dan
Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun
kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu
tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah
mempersatukan hati mereka” (QS. Al Anfal: 63).
Ayat
ini menunjukkan kepada kita bahwa wajib bagi kita untuk saling bersatu,
dan dibencinya saling bermusuhan dan saling memutus hubungan. Wajib
bagi kaum Muslimin untuk bersatu dan saling membantu. Dan Allah Ta’ala
juga telah memerintahkan hal ini dalam firman-Nya:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan
tolong menolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”
(QS. Al Maidah: 2).
Dan
Allah Ta’ala juga memerintahkan ketika terjadi peperangan antara dua
pasukan kaum Muslimin, hendaknya kita mengusahakan perdamaian antara
mereka hingga mereka bersatu. Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ
طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا
فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي
حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا
بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ
أَخَوَيْكُمْ
“Dan
kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah
kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar
perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu
kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah
surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu
berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku
adil” (QS. Al Hujurat: 9).
Allah
Ta’ala memerintahkan kita untuk mendamaikan kaum Muslimin, dan Allah
telah menamai mereka sebagai saudara bagi kita, walaupun mereka saling
memerangi. Dan Allah juga memerintahkan kaum Muslimin agar saling
berjabat tangan karena mereka semua bersaudara.
Namun
perkara ini, yaitu perjudian, menghilangkan rasa persaudaraan itu. Ia
dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, saling memboikot, dan saling
menjauh, padahal hal-hal ini dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya
Shallallahu’alaihi Wasallam.
Jika kita sudah mengetahui hal ini, dan kita juga sudah mengetahui bahayanya, wajib bagi kita untuk menjauhinya.
Dalil 8: judi itu memalingkan orang dari dzikrullah
Berpalingnya
orang dari dzikrullah, ini adalah dalil lain yang menunjukkan keharaman
khamr dan judi. Yaitu dalam firman Allah Ta’ala:
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
“..dan menghalangi kamu dari mengingat Allah..” (QS. Al Maidah: 91).
Maka
permainan setan ini mengandung mafsadah yang besar, yaitu ia
memalingkan orang dari dzikrullah. Dan ini sudah terbukti di lapangan,
orang yang memainkan permainan judi, bahkan walaupun tidak menggunakan
taruhan, ia akan tersibukan dengannya dan menghabiskan waktu yang banyak
serta sangat menikmati permainan tersebut.
Mereka mengklaim hal itu untuk menyegarkan jiwa dan menyenangkan jiwa mereka.
Mereka
pun membuang-buang waktu padahal waktu dalam permainan ini. Maka dengan
ini mereka berpaling dari dzikrullah dan menyibukkan diri dengan
kelalaian dan permainan, hingga mereka lupa kepada Allah.
نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ
“Mereka melupakan Allah, maka Allah pun melupakan mereka” (QS. At Taubah: 67).
Kami
katakan kepada mereka, yang lebih utama bagi kalian, daripada waktu
kalian digunakan secara sia-sia, lebih baik digunakan untuk menyibukkan
diri dengan dzikrullah.
Kalian
berdzikir kepada Allah, kalian bertadabbur, dan banyak perkara yang
bisa kalian lakukan. Kalian bisa gunakan waktu kalian untuk hal-hal yang
bermanfaat.
Adapun
permainan-permainan ini, tidak ada manfaatnya di dunia dan di akhirat.
Ia hanya memalingkan kalian dari dzikrullah, dari berdoa kepada Allah,
dari ibadah kepada-Nya, dan membuat kalian lalai dan keras hati.
Dalil 9: judi melalaikan orang dari shalat
Judi
melalaikan orang dari shalat, ini suatu hal yang sudah terbukti. Orang
yang menghabiskan waktu mereka dengan permainan judi secara umum adalah
orang-orang yang melalaikan shalat. Dan mereka juga lalai dari
ibadah-ibadah yang lain.
Jika
mereka melakukan ibadah pun biasanya disertai lupa dan was-was. Dan
mereka juga sering begadang sepanjang malam sehingga tertidur ketika
waktu shalat subuh, dan juga mengerjakan shalat-shalat yang lain. Atau
minimalnya mereka tidak melaksanakan shalat secara berjama’ah.
Apakah ini tidak cukup untuk menunjukkan keharaman judi?
Dalil 10: adanya perintah Allah untuk berhenti dari judi
Allah Ta’ala berfirman:
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“lalu mengapa kalian tidak berhenti?” (QS. Al Maidah: 91).
Ini
adalah dalil yang jelas yang menunjukkan keharaman judi. Allah Ta’ala
memerintahkan kita untuk berhenti dari perjudian. Al intiha (berhenti)
maknanya mencakup meninggalkan sekaligus bertaubat darinya. Oleh karena
itu, ketika ayat ini turun, para sahabat pun berkata:
انتهينا .. انتهينا
“sekarang juga kami berhenti.. kami berhenti..!”
Maksudnya:
kami telah berhenti dari minum khamr dan bermain judi serta perbuatan
haram lainnya. Maka firman Allah (yang artinya): “lalu mengapa kalian
tidak berhenti?” adalah gaya bahasa tanya yang bukan bermaksud bertanya
namun menyuruh. Maka maknanya: “berhentilah!“, artinya: sampai kapan
kalian tidak berhenti melakukannya? sampai kapan kalian terus-menerus
melakukannya? tidakkah tiba bagi kalian waktunya untuk berhenti?
tidakkah kalian merasakan kerusakannya? mengapa kalian tidak berhenti?
Maka para sahabat pun menjawab: “sekarang juga kami berhenti..!”
Inilah sepuluh dalil dari ayat yang mulia, yang menunjukkan keharaman judi. Wallahu a’lam.
Sumber: ibn-jebreen.com
Penerjemah: Yulian Purnama
Sumber: https://muslim.or.id/